• SMP NEGERI 3 PENGASIH
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

SPMB 2025

Halo teman teman. Bersiaplah untuk bergabung bersama kami.

SMP Negeri 3 Pengasih siap menerima peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2025-2026. 

Simak informasi berikut untuk proses pendaftarannya.

JALUR SPMB 

  • DOMISILI : Diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan
  • AFIRMASI : diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas
  • PRESTASI : diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun
    non akademik
  • MUTASI : diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan
    tugas dari orang tua/wali Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan dan anak guru

Termasuk dalam Jalur Domisili diperuntukan untuk:
1. Domisili Radius, yaitu: jalur domisili dengan mengukur jarak atau radius antara domisili calon murid dengan lokasi sekolah.
2.Domisili Wilayah, yaitu: jalur domisili dengan pendekatan pada pembagian wilayah administratif padukuhan atau rukun warga yang terdekat dengan lokasi sekolah.

PROSENTASE SPMB 

  • DOMISILI RADIUS: Paling banyak 20 %
  • DOMISILI WILAYAH : Paling sedikit 30 %
  • AFIRMASI : Paling banyak 20 %
  • PRESTASI : Paling banyak 25 %
  • MUTASI : Paling Banyak 5 %

SYARAT UMUM PENDAFTARAN 

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta lahir
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus
  • Calon murid penyandang disabilitas dibebaskan dari persyaratan usia dan dokumen kelulusan
  • kecerdasan dan bakat istimewa dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog ahli

PERSYARATAN KHUSUS JALUR DOMISILI

  • memiliki kartu keluarga sesuai dengan tempat tinggal yang diterbitkan paling singkat 1
    tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
  • nama orang tua/wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama
    orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, dan akta
    kelahiran
  • kartu keluarga yang terdapat perbedaan nama orang tua/wali dapat digunakan apabila
    disebabkan karena orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai dan dengan dilampiri
    akte kematian atau akte perceraian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan
    Sipil
  • kartu keluarga dapat digantikan surat keterangan domisili apabila pada kondisi tertentu, yaitu: bencana alam dan bencana sosial
  • surat keterangan domisili diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang
    memuat keterangan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat
    keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami
  • kartu keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat digunakan, apabila terjadi
    perubahan pada data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dan
    dengan melampirkan kartu keluarga yang lama
  • perubahan yang tidak menyebabkan perpindahan domisili yakni kelahiran dan kematian
    keluarga inti, serta perpindahan anggota keluarga inti

PERSYARATAN KHUSUS JALUR AFIRMASI

  • bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar pada
    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial
  • bagi calon murid baru penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari
    psikolog atau dokter
  • Kartu Indonesia Sehat dan Surat Keterangan Tidak Mampu tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur afirmasi

PERSYARATAN KHUSUS JALUR PRESTASI

  • Nilai Rapor, 5 semester terakhir pada mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA/IPS
  • Nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah
  • Sertifikat Lomba atau Penghargaan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum
    pendaftaran penerimaan murid baru (jika mempunyai)

PERSYARATAN KHUSUS JALUR MUTASI

  • Bagi calon murid yang mengalami perpindahan domisili dikarenakan kepindahan
    tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dari
    instansi, lembaga, atau perusahaan
  • surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan Dinas
    Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Bagi anak guru dibuktikan dengan surat penugasan orang tua sebagai guru, yang
    diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan
    murid baru 
  • mendaftar pada sekolah yang sama di mana orang tua/wali sebagai guru atau tenaga
    kependidikan bertugas

PENENTUAN TITIK KOORDINAT

  • titik lokasi sekolah mendasar pertemuan titik koordinat garis lintang dan garis bujur pada pintu gerbang utama sekolah.
  • Apabila sekolah memiliki 2 unit lokasi maka menggunakan titik koordinat lokasi unit 1 atau utama sekolah.
  • Titik koordinat lokasi tempat tinggal calon peserta didik menggunakan bagian rumah yang terdekat dengan lokasi sekolah.
  • Penentuan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah menggunakan jarak udara

DAYA TAMPUNG 

SMP Negeri 3 Pengasih memiliki daya tampung 128 siswa ( empat rombel )

JADWAL SPMB

  • Kurasi Nilai Lomba 14 s/d 28 Mei 2025 pukul 08.00 - 12.00 WIB di Dinas Dikpora KP
  • ASPD untuk Murid SD/MI luar DIY 26 Mei 2025 waktu ditentukan DIY di Dinas Dikpora KP
  • Pengecekan NISN (data murid kelas 6) 16 s/d 19 Juni 2025 https://kulonprogo.spmb.id
  • Pendaftaran dan seleksi 23 & 24 Juni 2025 Ditutup 24 Juni 2025 pukul 14.00  di https://kulonprogo.spmb.id 
  • Khusus untuk Jalu Domisili Wilayah Pendaftaran dan seleksi 23 s.d 25  Juni 2025 Ditutup 25 Juni 2025 pukul 13.00  di https://kulonprogo.spmb.id 
  • Pengumuman 26 Juni 2025 Pukul 08.00 WIB di https://kulonprogo.spmb.id dan SMP Negeri 3 Pengasih
  • Daftar ulang 30 Juni, dan 1-2 Juli 2025 di SMP Negeri 3 Pengasih

SELEKSI PENERIMAAN

Seleksi calon murid baru SMP pada jalur domisili radius ddengan urutan prioritas:
1.jarak domisili calon murid baru dengan sekolah;
2.usia;
3.waktu pendaftaran.

Seleksi calon murid baru SMP pada jalur domisili wilayah ddengan urutan prioritas:
1.wilayah atau rayon sekolah;
2.nilai gabungan;
3.usia.

Seleksi calon murid baru SMP pada jalur afirmasi ddengan urutan prioritas:
1.wilayah atau rayon sekolah;
2.usia;
3.waktu pendaftaran.

Seleksi calon murid baru SMP pada jalur prestasi dengan urutan prioritas:
1.nilai gabungan;
2.waktu pendaftaran;
3.usia.

Seleksi calon murid baru SMP pada jalur mutasi dengan urutan prioritas:
1.usia;
2.waktu pendaftaran.

PERHITUNGAN NILAI GABUNGAN 

Nilai Gabungan diperolah dari:
1.nilai rapor;
2.nilai ASPD;
3.nilai lomba atau penghargaan.
Rumus Nilai Gabungan
= (rata-rata nilai rapor x 40%) + (jumlah nilai ASPD x 60%) + nilai
lomba/penghargaan

Untuk informasi lebih lanjut silahkan  hubungi Bapak Tri Mulyono Wa. 0852 9340 1838 dan bapak Riky Rifangga 0821 4258 2101 

( enj )

 

Komentar

e

e

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024

Ujian Sekolah (USEK) merupakan bagian akhir pembelajaran di kelas VI untuk jenjang Sekolah Dasar, di kelas IX untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, dan di kelas XII untuk jenjang Seko

21/05/2024 20:20 - Oleh Administrator - Dilihat 8340 kali
UJIAN PRAKTIK SENI BUDAYA "TARI KREASI BUDAYA"

SMP Negeri 3 Pengasih telah melaksanakan ujian praktik seni budaya tari dengan tema "Tari Kreasi Budaya" pada 22 Februari 2024 yang diikuti oleh 126 siswa. Tari kreasi ini mengusung bud

22/02/2024 10:00 - Oleh Administrator - Dilihat 2642 kali
RAIH JUARA III SEKOLAH ADIWIYATA TINGKAT DIY

15/03/2020 19:18 - Oleh Administrator - Dilihat 2700 kali
SENI KEMATARAMAN

15/03/2020 19:18 - Oleh Administrator - Dilihat 2420 kali
ISNA FERI HARTANTO DAPATKAN JUARA III MTQ PUTRA KABUPATEN

15/03/2020 19:18 - Oleh Administrator - Dilihat 2357 kali
Sample Post 5

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l

15/03/2020 19:18 - Oleh Administrator - Dilihat 2091 kali