
SPMB 2025
Halo teman teman. Bersiaplah untuk bergabung bersama kami.
SMP Negeri 3 Pengasih siap menerima peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2025-2026.
Simak informasi berikut untuk proses pendaftarannya.
JALUR SPMB
- DOMISILI : Diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan
- AFIRMASI : diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas
- PRESTASI : diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun
non akademik - MUTASI : diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan
tugas dari orang tua/wali Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan dan anak guru
Termasuk dalam Jalur Domisili diperuntukan untuk:
1. Domisili Radius, yaitu: jalur domisili dengan mengukur jarak atau radius antara domisili calon murid dengan lokasi sekolah.
2.Domisili Wilayah, yaitu: jalur domisili dengan pendekatan pada pembagian wilayah administratif padukuhan atau rukun warga yang terdekat dengan lokasi sekolah.
PROSENTASE SPMB
- DOMISILI RADIUS: Paling banyak 20 %
- DOMISILI WILAYAH : Paling sedikit 30 %
- AFIRMASI : Paling banyak 20 %
- PRESTASI : Paling banyak 25 %
- MUTASI : Paling Banyak 5 %
SYARAT UMUM PENDAFTARAN
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta lahir
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus
- Calon murid penyandang disabilitas dibebaskan dari persyaratan usia dan dokumen kelulusan
- kecerdasan dan bakat istimewa dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog ahli
PERSYARATAN KHUSUS JALUR DOMISILI
- memiliki kartu keluarga sesuai dengan tempat tinggal yang diterbitkan paling singkat 1
tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru; - nama orang tua/wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama
orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, dan akta
kelahiran - kartu keluarga yang terdapat perbedaan nama orang tua/wali dapat digunakan apabila
disebabkan karena orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai dan dengan dilampiri
akte kematian atau akte perceraian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil - kartu keluarga dapat digantikan surat keterangan domisili apabila pada kondisi tertentu, yaitu: bencana alam dan bencana sosial
- surat keterangan domisili diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang
memuat keterangan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat
keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami - kartu keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat digunakan, apabila terjadi
perubahan pada data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dan
dengan melampirkan kartu keluarga yang lama - perubahan yang tidak menyebabkan perpindahan domisili yakni kelahiran dan kematian
keluarga inti, serta perpindahan anggota keluarga inti
PERSYARATAN KHUSUS JALUR AFIRMASI
- bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar pada
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial - bagi calon murid baru penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari
psikolog atau dokter - Kartu Indonesia Sehat dan Surat Keterangan Tidak Mampu tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur afirmasi
PERSYARATAN KHUSUS JALUR PRESTASI
- Nilai Rapor, 5 semester terakhir pada mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA/IPS
- Nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah
- Sertifikat Lomba atau Penghargaan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum
pendaftaran penerimaan murid baru (jika mempunyai)
PERSYARATAN KHUSUS JALUR MUTASI
- Bagi calon murid yang mengalami perpindahan domisili dikarenakan kepindahan
tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dari
instansi, lembaga, atau perusahaan - surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil - Bagi anak guru dibuktikan dengan surat penugasan orang tua sebagai guru, yang
diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan
murid baru - mendaftar pada sekolah yang sama di mana orang tua/wali sebagai guru atau tenaga
kependidikan bertugas
PENENTUAN TITIK KOORDINAT
- titik lokasi sekolah mendasar pertemuan titik koordinat garis lintang dan garis bujur pada pintu gerbang utama sekolah.
- Apabila sekolah memiliki 2 unit lokasi maka menggunakan titik koordinat lokasi unit 1 atau utama sekolah.
- Titik koordinat lokasi tempat tinggal calon peserta didik menggunakan bagian rumah yang terdekat dengan lokasi sekolah.
- Penentuan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah menggunakan jarak udara
DAYA TAMPUNG
SMP Negeri 3 Pengasih memiliki daya tampung 128 siswa ( empat rombel )
JADWAL SPMB
- Kurasi Nilai Lomba 14 s/d 28 Mei 2025 pukul 08.00 - 12.00 WIB di Dinas Dikpora KP
- ASPD untuk Murid SD/MI luar DIY 26 Mei 2025 waktu ditentukan DIY di Dinas Dikpora KP
- Pengecekan NISN (data murid kelas 6) 16 s/d 19 Juni 2025 https://kulonprogo.spmb.id
- Pendaftaran dan seleksi 23 & 24 Juni 2025 Ditutup 24 Juni 2025 pukul 14.00 di https://kulonprogo.spmb.id
- Khusus untuk Jalu Domisili Wilayah Pendaftaran dan seleksi 23 s.d 25 Juni 2025 Ditutup 25 Juni 2025 pukul 13.00 di https://kulonprogo.spmb.id
- Pengumuman 26 Juni 2025 Pukul 08.00 WIB di https://kulonprogo.spmb.id dan SMP Negeri 3 Pengasih
- Daftar ulang 30 Juni, dan 1-2 Juli 2025 di SMP Negeri 3 Pengasih
SELEKSI PENERIMAAN
Seleksi calon murid baru SMP pada jalur domisili radius ddengan urutan prioritas:
1.jarak domisili calon murid baru dengan sekolah;
2.usia;
3.waktu pendaftaran.
Seleksi calon murid baru SMP pada jalur domisili wilayah ddengan urutan prioritas:
1.wilayah atau rayon sekolah;
2.nilai gabungan;
3.usia.
Seleksi calon murid baru SMP pada jalur afirmasi ddengan urutan prioritas:
1.wilayah atau rayon sekolah;
2.usia;
3.waktu pendaftaran.
Seleksi calon murid baru SMP pada jalur prestasi dengan urutan prioritas:
1.nilai gabungan;
2.waktu pendaftaran;
3.usia.
Seleksi calon murid baru SMP pada jalur mutasi dengan urutan prioritas:
1.usia;
2.waktu pendaftaran.
PERHITUNGAN NILAI GABUNGAN
Nilai Gabungan diperolah dari:
1.nilai rapor;
2.nilai ASPD;
3.nilai lomba atau penghargaan.
Rumus Nilai Gabungan
= (rata-rata nilai rapor x 40%) + (jumlah nilai ASPD x 60%) + nilai
lomba/penghargaan
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Bapak Tri Mulyono Wa. 0852 9340 1838 dan bapak Riky Rifangga 0821 4258 2101
( enj )
Komentar
e
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024
Ujian Sekolah (USEK) merupakan bagian akhir pembelajaran di kelas VI untuk jenjang Sekolah Dasar, di kelas IX untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, dan di kelas XII untuk jenjang Seko
UJIAN PRAKTIK SENI BUDAYA "TARI KREASI BUDAYA"
SMP Negeri 3 Pengasih telah melaksanakan ujian praktik seni budaya tari dengan tema "Tari Kreasi Budaya" pada 22 Februari 2024 yang diikuti oleh 126 siswa. Tari kreasi ini mengusung bud
Sample Post 5
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco l
e